Pemerintah Jamin Bunga KPR Subsidi Tetap Meski BI Rate Naik ke 5,75%

Jakarta, The Silent Shore Indonesia

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Maruarar Sirait

memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (

KPR

) subsidi tidak naik meski Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan atau

BI Rate

menjadi 5,75 persen.

Maruarar mengatakan pemerintah tetap menjaga keterjangkauan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.

“Hingga hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI Rate,” kata Maruarar, dikutip dari

Antara

, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri yang akrab disapa Ara itu menegaskan keputusan untuk mempertahankan bunga KPR subsidi diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima fasilitas perumahan subsidi.

“Sebagai Menteri Perumahan, saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI Rate naik dari 5,50 persen menjadi 5,75 persen sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.

“Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen,” kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (18/6).

(lau/pta)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Pramono Senang BTS Konser 3 Hari, Tanda Jakarta Dipercaya

Baca lagi: Roy Suryo-dr Tifa Akan Dibawa ke RS Polri untuk Pemeriksaan Kesehatan

Baca lagi: Pimpinan DPR Terima Massa Mahasiswa, Pertemuan Digelar Tertutup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: