
Jakarta, The Silent Shore Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pajak (
DJP
) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (
JHT
) hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara pencairan di atas nilai tersebut tetap dikenai
Pajak
Penghasilan
(PPh) final sebesar 5 persen.
Penegasan itu muncul di tengah usulan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemajakan saat pencairan berpotensi menjadi pajak berganda.
Lantas, apakah pencairan JHT memang perlu dikenai pajak?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai skema pajak JHT saat ini memang memberikan perlindungan awal melalui tarif nol persen hingga Rp50 juta. Namun, menurutnya batas tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Ia mengatakan Rp50 juta sudah terlalu rendah jika dibandingkan dengan biaya hidup, masa kerja pekerja, hingga kebutuhan saat memasuki masa pensiun.
“JHT bukan bonus spekulatif, melainkan akumulasi tabungan wajib pekerja selama bertahun-tahun. Jika pekerja mencairkan JHT karena pensiun, PHK, atau kehilangan penghasilan, negara seharusnya memakai prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial, bukan sekadar melihat nominal bruto pencairan,” ujar Syafruddin kepada
The Silent ShoreIndonesia.com
, Selasa (30/6).
[Gambas:Youtube]
Menurutnya, tarif final 5 persen memang terlihat kecil, tetapi tetap menjadi beban bagi pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai bantalan keuangan terakhir setelah berhenti bekerja.
Karena itu, Syafruddin menilai
threshold
pembebasan pajak sudah semestinya dinaikkan menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia bahkan mengusulkan skema bertingkat, yakni tarif 0 persen untuk pencairan hingga Rp250 juta, tarif 2 persen untuk bagian Rp250 juta-Rp500 juta, dan tarif 5 persen hanya untuk pencairan di atas Rp500 juta.
Syafruddin menilai anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda tidak sepenuhnya keliru.
Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena pekerja merasa pokok iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai PPh kembali dipotong pajak saat dicairkan.
“Jika yang dipajaki kembali adalah bagian pokok iuran yang berasal dari penghasilan pekerja setelah dikenai PPh, maka rasa pajak berganda muncul secara kuat,” katanya.
UntukĀ itu, ia mengusulkan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran pekerja dengan hasil pengembangan dana.
Selanjutnya, pokok iuran sebaiknya dibebaskan dari pajak saat dicairkan, sementara hasil pengembangan investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang ringan.
Syafruddin juga menilai penghapusan pajak JHT berpotensi memperkuat fungsi JHT sebagai perlindungan sosial karena pekerja akan menerima dana lebih utuh ketika pensiun maupun terkena PHK.
Di sisi lain, ia mengakui penerimaan negara dari PPh JHT akan berkurang. Namun, kehilangan penerimaan tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan manfaat sosial yang diperoleh pekerja.
Sementara itu, Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perdebatan mengenai pajak JHT sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah JHT perlu dipajaki atau tidak.
Menurutnya, skema yang berlaku saat ini sebenarnya sudah membebaskan mayoritas pekerja dari kewajiban membayar pajak karena saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif final 0 persen.
“Pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah JHT perlu dipajaki, melainkan siapa yang benar-benar dikenai pajak. Pada praktiknya, yang terkena pajak adalah mereka yang mencairkan saldo dalam jumlah besar,” ujarnya Yusuf.
Yusuf mengakui persepsi pajak berganda memang wajar muncul di masyarakat. Namun secara teknis perpajakan, objek pajak pada saat menerima gaji berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.
Menurutnya, manfaat JHT yang diterima pekerja bukan hanya berasal dari pokok iuran, melainkan juga mencakup hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.
“Karena itu, secara teknis pemajakannya lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat yang diterima, bukan pajak dua kali atas penghasilan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan penggunaan tarif final juga bertujuan menghindari akumulasi dana JHT yang dicairkan sekaligus masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan penghapusan pajak JHT secara menyeluruh juga memiliki konsekuensi.
Menurutnya, pekerja yang baru mengalami PHK memang akan menerima dana lebih utuh sehingga fungsi JHT sebagai bantalan ekonomi menjadi lebih kuat.
Namun karena pencairan hingga Rp50 juta saat ini sudah dibebaskan dari pajak, penghapusan pajak secara total justru lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar.
“Dari perspektif kebijakan publik, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusi karena kelompok berpendapatan tinggi akan memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan mayoritas pekerja,” pungkas Yusuf.
(ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: 7 Hari Lagi Berlaku, Ini Cara Daftar Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah
Baca lagi: Kecap Manis Ternyata Mengandung Natrium, Aman Dikonsumsi?
Baca lagi: Bagaimana Cara Buat Username WhatsApp? Ini Aturan dan Langkahnya




13 Responses
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke https://muare.vn/shop/bong88living/836829 juga.
Navigasi antar halaman artikelnya gampang banget, nggak bikin bingung pembaca https://www.kufirst.center.ku.ac.th/covid-19-key-message-on-food-safety/
Nggak pernah kecewa sama kualitas tulisan dari kreator di situs ini. Selalu bintang lima https://www.kufirst.center.ku.ac.th/12aug2567/ terimakasih
Ini bukan sekadar artikel biasa, tapi sebuah karya literasi digital yang luar biasa https://www.kufirst.center.ku.ac.th/hydro_cnx/ rekomendasi banget sih , thankyou
Tulisannya ringan tetapi tetap berbobot. Semoga semakin banyak artikel seperti ini. http://derechos.org/nizkor/colombia/eng.html
Artikel ini telah menetapkan standar yang sangat tinggi bagi penulis artikel lainnya https://www.kufirst.center.ku.ac.th/newnormalagriculturecovid19/ thankyou
Benar-benar ulasan yang jernih, tajam, terpercaya, dan sangat mengesankan http://www.kufirst.center.ku.ac.th/7658-2/ seruu
Artikel yang tidak hanya mengisi kepala dengan ilmu, tetapi juga menenangkan rasa penasaran https://www.kufirst.center.ku.ac.th/fi_ku_08042021/ saya dapati dari artikel ini
Rating bintang 5 terasa terlalu kecil untuk mengapresiasi mahakarya seindah ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/foodtalks2021-4-2/ dan dari artikel ini saya sangat puas
Terima kasih sudah membagikan artikel yang informatif seperti ini. Buat yang ingin melihat sudut pandang lain, saya juga menemukan https://www.nsfocus.net/vulndb/14957 yang cukup menarik.
Kontennya sangat membantu, terutama untuk pembaca yang baru mempelajari topik ini. Referensi lainnya bisa dilihat di https://www.ameba.jp/profile/general/king88comguru/.
Penyampaian yang santai membuat artikel ini terasa lebih menarik. Referensi lain bisa dicek di https://www.fyple.com/company/prairie-island-news-o62hjfz/.
Terima kasih atas waktu dan usaha dalam membuat artikel ini. Saya juga menemukan beberapa referensi menarik melalui https://www.facer.io/user/2THd7LdRm1.