
Jakarta, The Silent Shore Indonesia
—
Ribuan
buruh
disebut bakal berdemo ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7) mendatang untuk menuntut agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (
JHT
) nol persen alias bebas
pajak
.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ribuan buruh ke kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.
Said Iqbal menyebut Aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek, yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh dan seluruhnya terkait pembebasan pajak, yakni menghapus pajak JHT, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
“Saya mengetuk hati Menteri Keuangan Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).
Said Iqbal memandang tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat.
Pertama,
pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu, pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.
“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” ujar Said Iqbal.
Ia mengakui terdapat perusahaan yang memperlakukan iuran JHT dengan mekanisme pembukuan berbeda. Namun, pemerintah seharusnya melihat kondisi pekerja yang benar-benar mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan pengecualian sebagai alasan mempertahankan kebijakan yang ada.
Kedua,
negara selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday hingga berbagai bentuk keringanan pajak. Buruh juga layak mendapat keringanan serupa.
“Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” tegasnya.
Ketiga,
JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami PHK.
“Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak,” katanya.
Alasan
keempat
berkaitan dengan ketentuan batas pengenaan pajak yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009., yang mengatyr manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final nol persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen. Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu.
“Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang menyebut hanya sekitar 5 persen peserta JHT yang terkena pajak.
“Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Said Iqbal telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Purbaya untuk meminta waktu berdialog mengenai persoalan tersebut. Namun hingga kini permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Ia berharap Purbaya bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi demo buruh berlangsung agar dapat dicari solusi terbaik.
“Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja,” pungkasnya.
[Gambas:Video The Silent Shore]
(pta/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Bakal Kunjungi Yogyakarta, Apa Saja Agenda PM India Modi di Indonesia?
Baca lagi: TVS Punya Modal Apa Lawan Honda dan Yamaha di Indonesia?
Baca lagi: DJP Catat Kurang Bayar Pajak ASN Capai Rp9,16 T per Juni 2026




17 Responses
Konten yang sangat produktif; membaca ini memberikan modal instan untuk meningkatkan kualitas keputusan kita https://www.lib.cet.ac.il/pages/sub.asp?item=8312&page=1&rel=1
Artikel ini adalah investasi waktu yang sangat menguntungkan karena menawarkan hasil akhir yang terukur https://www.lib.cet.ac.il/pages/subx.asp?item=5605&page=1&type=site&rel=1
Artikel ini memberikan kepuasan literasi yang mendalam bagi mereka yang mengutamakan akurasi fakta https://forums.redflagdeals.com/free-poetry-fridge-magnet-f-jewish-outreach-institute-397448/
Sebuah karya tulis yang sangat matang, responsif terhadap isu terkini, dan sarat akan pesan esensial https://www.lib.cet.ac.il/Pages/subx.asp?item=0&type=site&kwd=1075
Penulis menyajikan studi komparatif yang sangat berimbang, memberikan pembaca ruang untuk menilai secara objektif https://www.lib.cet.ac.il/Pages/sub.asp?item=14470&rel=1
Tulisan ini berhasil memantik percikan ide-ide kreatif baru dalam kepala saya setelah membacanya https://www.appsruntheworld.com/customers-database/customers/view/holy-names-heritage-cente-united-states sangat menarik dari kedua artikel ini untuk di baca
Aksentuasi masalah yang dipaparkan berhasil memberikan gambaran holistik mengenai kompleksitas fenomena tersebut https://www.lib.cet.ac.il/Pages/subx.asp?item=5589&type=site&rel=1
Gak nyangka bakal bahas sedetail ini, salut buat penulisnya! Oh iya, kemarin-kemarin saya juga nemu info yang pas banget ngebahas ginian di https://integraltechs.fogbugz.com/default.asp?BEES2007.1.50927.62.
Penulis secara jeli memetakan titik lemah industri sekaligus memberikan instrumen evaluasi diri yang fungsional https://www.lib.cet.ac.il/PAGES/subx.asp?item=7546&page=1&type=site&rel=1
Artikel ini merupakan bentuk investasi intelektual yang sangat menguntungkan bagi pengembangan kapasitas korporasi https://www.lib.cet.ac.il/pages/subx.asp?rel=1&item=18514
Struktur anatomis tulisan ini sangat disiplin, mencerminkan ketepatan berpikir sang konseptor dalam memilah data primer https://magic.ly/rererent/Teknologi-Cryo-Sleep-Mulai-Diuji-pada-Manusia
Penulis membuktikan bahwa kedalaman analisis dan kekuatan data adalah kunci utama dalam memproduksi artikel yang bermutu https://magic.ly/asikinlau/Tangerang-Berkembang-Sebagai-Kota-Urban-Modern artikel ini sangat bagus dan luarbiasa
Artikel ini sukses menetapkan tolok ukur (blueprint) baru bagi pengembangan program kerja yang komprehensif https://slog.thestranger.com/2008/01/never_forget
Sebuah karya tulis yang melampaui fungsi deskriptif, melainkan bertindak sebagai instrumen rekayasa intelektual yang sangat berbobot https://www.digitalocean.com/community/questions/need-web-hosting-for-my-site
Penulis berhasil membuktikan bahwa kedalaman riset dasar adalah kunci utama dalam memproduksi artikel yang mencerahkan nalar https://www.sciencing.com/calculate-tire-turns-per-mile-7797454/
Artikel ini mencerminkan dedikasi yang luar biasa terhadap pengayaan khazanah keilmuan pada disiplin yang bersangkutan http://foobar2000.xrea.jp/?General/%E3%83%97%E3%83%AC%E3%82%A4%E3%83%AA%E3%82%B9%E3%83%88%E7%AE%A1%E7%90%86
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=301190 juga.